Pages

Minggu, 09 Januari 2011

Ulama' 4 madzhab adalah 1 madzhab


Sering kali kita mendengar perselisihan ulama' tentang suatu hukum. Imam Syafi'i mengatakan wajib, misalnya, Imam Malik mengatakan mustahab, lantas Imam Abu Hanifah mengatakan mubah, sedang Imam Ahmad mengatakan haram. Kalau seseorang mengikuti pendapat salah satu Imam tersebut, secara otomatis ia menyelisihi pendapat Imam lainnya. Lantas, sikap apa yang kita ambil?
Sebagian bersikap memilih yang paling mudah. Yang lain memilih yang paling sulit, agar lebih berhati-hati. Yang lain lagi fanatik dengan satu Imam. Lebih baik dari itu, ada yang bersikap bagaimana caranya agar pendapat-pendapat yang saling berbeda itu tidak diselisihi semuanya. Sebagai contoh, dalam perselisihan tentang hukum isbal (menjuraikan kain di bawah mata kaki) di luar sholat dan bukan karena sombong, Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi’ie mengatakan boleh. 
Adapun kebanyakan para ulama’ berpendapat tetap haram, sebab isbal itu sendiri merupakan bentuk kesombongan. Kalau seorang muslim melakukan kebolehan isbal tersebut, otomatis ia menyelisihi pendapat kebanyakan para ulama’. Tetapi, kalau ia tidak melakukan isbal, sudah pasti ia tidak menyelisihi pendapat seorang pun, tidak mayoritas ulama’ dan tidak pula Imam Nawawi. Sebab, kebolehan isbal menurut Imam Nawawi bukan berarti haram melakukan kebalikannya, bahkan boleh jadi lebih utama atau mustahab.
Sikap ini di kalangan Ahli Ushul dikenal dengan sebutan Al-Khuruj minal Khilaf [الخروج من الخلاف], (keluar dari perselisihan) yakni bersikap agar tidak __menyelisihi semua pendapat yang __saling berbeda.


Namun, sikap tersebut tidak bisa diterapkan dalam semua perselisihan, disamping tidak bisa terjamin kebenarannya. Jika hukum yang diperselisihkan adalah apakah ia wajib atau haram, kita mustahil dapat mengambil sikap Al-Khuruj minal Khilaf. Satu-satunya sikap yang paling benar, bisa diterapkan dalam semua kasus perselisihan, dan sesuai dengan pendapat semua Imam adalah mengikuti pendapat yang cocok dengan nash Al-Qur'an dan hadits shahih.
Pada hakekatnya, semua Imam Madzhab Empat adalah satu Madzhab (pendapat), yaitu nash Al-Qur'an dan hadits shahih. Para Imam itu menyatakan bahwa semua pendapat yang sesuai dengan Al-Qur'an dan hadits shahih adalah pendapat mereka. Adapun perkataan mereka yang tidak cocok dengan Al-Qur'an dan hadits shahih, pada hakekatnya bukan pendapat mereka. Dengan demikian, mengikuti Al-Qur'an dan hadits shahih berarti mengikuti semua Imam tersebut, sedang mengikuti pendapat yang tidak cocok dengan Al-Qur'an dan hadits shahih berarti justru menyelisihi mereka. Sebab, madzhab para Imam itu adalah Al-Qur'an dan Al-Hadits, bukan perkataan yang menyelisihi keduanya, walaupun perkataan itu perkataan mereka sendiri.
Sebagai tambahan, hukum isbal menurut pendapat yang benar, yang sesuai dengan nash-nash hadits yang ada, adalah pendapat mayoritas ulama’, yaitu haram. Isbal yang dimaksud di sini adalah isbal di luar sholat. Adapun isbal di dalam sholat, ‘ulama bersepakat hukumnya haram.
Wallahu a’lam.

by: Ust. Hafidz Muhaimin



0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About