Seputar Kaset Murottal Qur'an
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan
kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam
perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan)
bacaan Al-Qur'an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang
berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar kaset itu ?
Jawaban.
Apabila majelis tersebut
memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka
siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan
tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak
bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A'raaf : 204.
وَإِذَا قُرِئَ
الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat"
Adapun jika majelis tersebut
bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi
hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau
pekerjaan yang lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita
mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara
(speaker), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan
Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk
mendengarkan bacaan Al-Qur'an.
Jadi dalam keadaan seperti
ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal
tersebut. Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati
sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang
berasal dari toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi
jalanan.
Apakah dalam keadaan seperti
ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada
tempatnya itu? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika
kita tidak mampu untuk menyimaknya. Yang bersalah dalam hal ini adalah yang
memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras
murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat
agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya. Dengan demikian mereka telah
mejadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah
di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih 4.1. Kemudian mereka itu juga
menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh
orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda.
اشْتَرَوْاْ بِآيَاتِ
اللّهِ ثَمَناً قَلِيلاً
"Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit" [At-Taubah : 9]
0 komentar:
Posting Komentar