Seputar Kaset Murottal Qur'an
Pertanyaan. 
Syaikh Muhammad Nashiruddin 
Al-Albani ditanya : Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan 
kaset murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yang hadir dalam 
perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak (mendengarkan) 
bacaan Al-Qur'an yang keluar dari kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang 
berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar kaset itu ?
 
Jawaban. 
Apabila majelis tersebut 
memang majelis zikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka 
siapaun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan 
tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yang sengaja mengobrol dan tidak menyimak 
bacaan tersebut. Dalilnya adalah surat Al-A'raaf : 204.
وَإِذَا قُرِئَ 
الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ 
"Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat"
Adapun jika majelis tersebut 
bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi 
hanya kumpul-kumpul biasa untuk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar atau 
pekerjaan  yang lain, maka dalam suasana seperti ini tidak boleh kita 
mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara 
(speaker), sebab hal ini berati memaksa orang lain untuk ikut mendengarkan 
Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tidak siap untuk 
mendengarkan bacaan Al-Qur'an. 
Jadi dalam keadaan seperti 
ini yang salah dan berdosa adalah orang yang memeperdengarkan kaset murattal 
tersebut. Di dalam masalah ini ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati 
sebuah jalan, yang jalan tersebut terdengar suara murattal yang keras yang 
berasal dari toko kaset. Begitu kerasnya murattal ini sehingga suaranya memenuhi 
jalanan. 
Apakah dalam keadaan seperti 
ini kita wajib diam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yang tidak pada 
tempatnya itu? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tidak bersalah ketika 
kita tidak mampu untuk menyimaknya. Yang bersalah dalam hal ini adalah yang 
memaksa orang lain untuk mendengarkannya dengan cara memutar keras-keras 
murattal tersebut dengan tujuan untuk menarik perhatian orang-orang yang lewat 
agar mereka tertarik untuk membeli dagangannya. Dengan demikian mereka telah 
mejadikan Al-Qur'an ini seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah 
di-nubuwah-kan (diramalkan) dalam sebuah hadits shahih 4.1. Kemudian mereka itu juga 
menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang rendah sebagaimana yang dilakukan oleh 
orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yang berbeda. 
اشْتَرَوْاْ بِآيَاتِ 
اللّهِ ثَمَناً قَلِيلاً
"Mereka menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit" [At-Taubah : 9]

 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar