Pages

Rabu, 25 Februari 2015

Kedudukan Hak dan Kewajiban

KEDUDUKAN HAK DAN KEWAJIBAN
Bahwa kedudukan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam aturan rumah tangga sudah diterangkan dengan surat An-Nisa' (4) :34 yang lalu.
Adapun tentang hak-hak wanita diterangkan oleh Rasulullah saw.:
عَنْ حَكِيْمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ عَنْ ابِيْهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ احَدِنَا عَلَيْهِ ؟ قَالَ : انْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ ، وَلاَ تَضْرِبِ اْلوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَ فِى اْلبَيْتِ . قَالَ ابُوْ دَاوُدَ - وَلاَ تُقَبِّحْ انْ تَقُوْلَ : قَبَّحَكِ اللهُ   (رواه أحمد وأبو داود واللّفظ له وابن ماجه)[1]
Artinya:
Dari Hakim bin Muawiyah Al-Qusyaisy, dari bapaknya, dia berkata, aku berkata: "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang dari kami ini atas suaminya?" (Rasulullah saw.) bersabda: "Bahwa engkau memberi makan dia (isteri) apabila engkau makan, engkau memberi pakaian dia apabila engkau berpakaian, jangan engkau memukul wajahnya, jangan engkau menjelekkan (dia), dan jangan engkau meninggalkan (dia) kecuali di rumah!". -Abu Dawud berkata- dan jangan engkau menjelekkan kamu dengan berkata: "Mudah-Mudahan Allah menjauhkan engkau dari kebaikan!". Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan lafadh ini baginya, dan Ibnu Majah.

Abu Dawud berkata: “ لاَ تُقَبِّحْ maksudnya bahwasanya kamu mengucapkan قَبَّحَكِ اللهُ.” (artinya: "Mudah-Mudahan Allah menjauhkan engkau dari kebaikan!").

Meskipun dalam hadits ini tidak dikatakan secara langsung (redaksionalnya), tetapi praktis hadits ini menerangkan surat An-Nisa' (4): 34 yang lalu.
Dan dari hadits ini pula kita dapatkan rumusan yang praktis dan tepat tentang hak-hak wanita yang harus dipenuhi pria dalam kalimat yang sederhana. Kita lihat di sini bahwa makanan dan pakaian wanita (isteri) itu menjadi tanggung jawab laki-laki (suami), sebagaimana kalimat وَ بِمَا انْفَقُوْا مِنْ امْوَالِهِمْ, dalam surat An-Nisa' (4): 34.

Meskipun pada dasarnya setiap orang baik laki-laki maupun perempuan itu diperbolehkan/ disuruh untuk menuntut rizqi Allah yang halal buat mereka, tetapi dengan keterangan ayat dan hadits ini nyatalah perbedaan antara perempuan yang dalam status bersuami dengan yang tidak. Wanita yang bersuami berhak mendapatkan (diurusi) makan dan pakaiannya dari suaminya. Tetapi dibalik itu timbul pula kewajiban yang lain, yakni kewajiban terhadap suami. Adapun wanita yang tidak bersuami sudah barang tentu tidak ada kewajiban sebagaimana yang (masih) bersuami, tetapi dengan konsekuensi lain pula, yakni mengurusi nafaqahnya sendiri. Sudah barang tentu tujuan pernikahan tidak hanya ini saja !.
Dalam hadits ini kita lihat pula suatu siratan bahwa wanita itu berhak mendapatkan didikan dan pimpinan dari suami sebagaimana ayat: الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ  dan kalimat  فَعِظُوْهُنَّ dalam ayat yang sama surat An-Nisa' (4): 34.
Dengan kata lain, kalimat وَ لاَ تُقَبِّحْ dan لاَ تَضْرِبِ الوَجْهَ dalam hadits ini menunjukkan bahwa kalau perlu suami diperbolehkan memukul untuk memimpin dan mendidik isteri, baik si isteri itu senang atau tidak senang terhadap perlakuan laki-laki (suami), di samping itu pula terdapat pengertian bahwa suami pun harus pandai-pandai membatasi diri.

Kalau laki-laki harus menegur dan menasehati wanita (isteri) -bahkan kalau perlu dengan memukul pula- itu tidaklah berarti lantaran suami harus tinggi derajatnya dengan jalan merendahkan yang lain (isterinya), tetapi justru karena laki-laki (suami) pun disuruh menghargai wanita.
Orang yang bisa membayangkan betapa tidak enaknya orang ditampar pada mukanya, niscaya dapat merasakan dan memahami bahwa kalimat لاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ  itu terdapat suatu unsur penghargaan yang dalam. Jadi laki-laki (suami) meskipun dalam keadaan marah disuruh menahan diri dengan tetap menghargai wanita (isteri) dan tidak meruntuhkan atau membinasakannya, baik dengan lisan maupun tangannya.
Lebih jauh kita lihat dalam hadits ini bahwa unsur perlindungan pun merupakan hak wanita yang harus ditunaikan suami, sebagaimana tersirat dalam kalimat:وَلاَ تَهْجُرْ إلاَ فىِ الْبَيْتِ.

Sebab sebagaimana telah diakui oleh umum bahwa wanita itu lemah keadaannya. Maka meninggalkan wanita di luar rumah sama saja dengan menghadapkan wanita ini kepada bahaya dan gangguan lainnya.
Karenanya dengan hadits ini laki-laki dituntut tanggung jawabnya untuk memberikan perlindungan kepada wanita (isteri) dengan -setidak-tidaknya- hanya meninggalkan isteri tadi di tempat yang aman, yakni di rumah.
Menurut ajaran Islam, meninggalkan isteri di rumah ini tidak saja merupakan bagian dari perlindungan tetapi juga merupakan penghargaan dan penghormatan, sebab lebih baiknya perempuan adalah yang lebih banyak tinggal di rumah. Dan Allah melarang perempuan tabarruj (keluar rumah dengan berhias-hias memperlihatkan kecantikan).
Dari pengertian hadits yang demikian itu, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hak wanita (isteri) atas laki-laki (suami) itu adalah:
1.    Makanan dan pakaian.
2.    Didikan dan pimpinan.
3.    Penghargaan.
4.    Perlindungan.
Karena kemampuan tiap orang (laki-laki) itu tidak sama dan hak wanita itu hanya akan ditunaikan berdasarkan ukuran kemampuan laki-laki (suami), maka sudah barang tentu bagian dari hak yang diterima oleh setiap wanita itu tidak sama.
Demikian pula untuk seorang wanita, hak ini kadang-kadang dapat berubah-ubah menjadi bertambah dan berkurang tergantung keadaan orang yang menunaikannya (suaminya). Apabila suami (laki-laki) ini lebih banyak tanggung jawabnya, maka ada kemungkinan bahwa wanita (isteri) akan terkurangi haknya. Hal ini misalnya pada suami yang mempunyai banyak kesibukan atau kegiatan, yang sedang menghadapi tugas/pekerjaan menumpuk, yang mempunyai isteri lebih dari satu (poligami) dsb.
Wanita sering tidak senang dengan tidak sempurnanya penunaian hak ini, karena memang pada dasarnya manusia ini kikir, tidak senang haknya dikurangi. Tetapi Allah menyatakan:
وَمَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ اْلمُفْلِحُوْنَ  [2]
Artinya:
Dan barang siapa yang menjaga diri (dari) kekikiran dirinya, maka mereka itu adalah orang-orang yang mendapat kejayaan.

Maka sebaik-baik jalan bagi wanita beriman apabila terjadi pengurangan hak ini adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada sahabat:
ادُّوْا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا اللهَ حَقَّكُمْ [3]
Artinya:
"Tunaikanlah kepada mereka (pemimpin) itu hak mereka dan kalian mintalah kepada Allah hak kalian!"

Jadi bilamana terjadi pengurangan makanan/minuman, didikan/pimpinan, penghargaan atau perlindungan suami atas isterinya, selayaknyalah isteri yang beriman ini menyeru kepada Allah untuk mendapat ganti kebaikan dan perbaikan, tetapi harus tetap memenuhi kewajiban sebagai isteri dan tidak melanggar syara'.
Bagi orang yang tidak beriman, cara ini sudah barang tentu tidak bisa diterima, sebab mereka mempunyai anggapan bahwa di antara hak dan kewajiban mereka itu ada semacam balasan (perimbangan), yang berarti bahwa kewajiban mereka (dalam rumah tangga) itu hanya akan ditunaikan berdasarkan hak yang mereka dapatkan.
Adapun orang beriman mempunyai pikiran yang berbeda. Kewajiban mereka (dalam hal ini isteri kepada suami) itu merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah, sedangkan hak mereka (isteri) yang menjadi kewajiban bagi suami itu kelak akan dipertanggung-jawabkan pula oleh suami kepada Allah sebagaimana pemimpin pada umumnya, menurut sabda Nabi saw.:
... : فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَّا حُمِّلْتُمْ [4]
Artinya:
“Karena sesungguhnya atas tanggungan merekalah apa yang mereka itu dibebani (kewajiban mereka) dan atas tanggungan kalianlah apa yang kalian dibebani (kewajiban kalian).”

Demikian pula halnya suami, apabila pengurangan hak isteri itu terus terjadi sampai melewati batas yang diizinkan Allah, niscaya dia (suami) akan dituntut oleh Allah (bukan isteri) sebagaimana sabda Nabi saw.:
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيْحَةٍ إِلاَ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ [5]
Artinya:
“Tidak ada dari seseorang hamba yang Allah menjadikannya (sebagai) pengurus akan satu rakyat padahal dia tidak membentenginya dengan nasehat, kecuali dia itu tidak mendapatkan baunya jannah.”

Adapun yang termasuk dalam nasehat itu bukan hanya dengan omongan belaka, melainkan juga dengan tindakan, harta atau lainnya menurut keadaan dan keperluannya.
Tetapi kesabaran dan seruan isteri kepada Allah itu tidaklah berarti bahwa isteri sama sekali tertutup kemungkinannya untuk mengadakan "koreksi" terhadap penunaian kewajiban suami (hak isteri). Yang penting dalam hal ini harus dijaga agar "koreksi" ini tidak melalui prosedur yang keliru, tetapi tetap dalam batas-batas yang diperkenankan oleh Allah. Niat diadakannya koreksi ini yang pokok bukan penuntutan hak isteri, melainkan karena kecintaan dan kasih sayang isteri kepada suaminya, yakni untuk menjaga agar suami itu tidak terjerumus ke dalam neraka.
Apabila hak wanita itu jadi kewajiban atas laki-laki (suami) sebagaimana telah diterangkan, maka sebaliknya hak laki-laki (suami) pun menjadi kewajiban atas wanita (isteri).
Sehubungan dengan hal ini di antaranya diriwayatkan:
عَنْ عَمْرِو بْنِ اْلاَحْوَصِ انَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ اْلوَدَاعِ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللهَ وَاثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَرَ وَوَعَظَ ، ثُمَّ قَالَ اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَآءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذلِكَ إِلاَ انْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ اطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاَ ، إِنَّ لَكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ حَقًّا ، وَلِنِسَآئِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا ، فَامَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَآئِكُمْ فَلاَ يُوْطِئْنَ فِرَشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِى بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ0 الاَ وَحَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ انْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فِى كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ . (رواه ابن ماجه و التّرمذى وصحّحه) [6]
Artinya:
Dari 'Amr bin Al-Ahwash bahwasanya dia itu menghadiri haji wada' beserta Nabi saw. Maka beliau (Nabi saw. dalam khutbah beliau) memuji Allah dan menyanjung atas-Nya. Dan beliau mengingatkan serta menasehati, kemudian bersabda: "Berwasiatlah kalian dengan kebaikan atas perempuan-perempuan, karena sesungguhnya mereka itu (seperti) tawanan yang ada pada kalian (yang) kalian tidaklah memiliki dari mereka itu sesuatu pun, kecuali jika mereka mendatangi (memperbuat) fahisyah yang terang. Maka jika mereka memperbuat (kekejian), maka tinggalkanlah mereka itu di tempat tidur. Dan (jika sesudah itu masih juga memperbuat) pukullah mereka itu dengan pukulan yang tidak sangat menyakitkan/membahayakan. Maka jika mereka telah mentaati kamu sekalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan atas mereka (untuk menyusahkan mereka). Sesungguhnya untuk kamu sekalian (laki-laki) itu ada hak dari perempuan-perempuan (isteri-isteri) kamu sekalian, dan bagi perempuan-perempuan kalian itu ada hak atas (kewajiban) kalian. Maka adapun hak kalian atas perempuan-perempuan kalian adalah mereka tidak boleh menghamparkan tikar kalian (untuk) orang yang kalian benci dan mereka tidak boleh mengizinkan (masuk) ke dalam rumah kalian bagi orang yang kalian benci. Ketahuilah! Sedangkan hak mereka atas kalian ialah bahwa kalian berbuat baik kepada mereka dalam urusan pakaian dan makanan mereka!". Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Turmudzi dan dia menshahihkannya.

Dalam hadits yang isinya sejalan dengan surat An-Nisa' (4): 34 ini pada dhahirnya diterangkan hak laki-laki atas wanita dan sebaliknya juga hak wanita atas laki-laki. Tetapi di dalam matan hadits itu tercantum pula hak dan kewajiban wanita yang tidak disebutkan secara langsung dalam kalimat  فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
Secara tidak langsung, jadi secara halus diterangkan bahwa sebenarnya wanita itu mempunyai hak untuk "digauli" dari suaminya dan hak yang ini berbeda sifatnya dengan hak soal makanan dan lainnya, lantaran yang ini bisa ditinggalkan oleh suami sebagai ta'dib (pengajaran) manakala dikhawatirkan isteri melalaikan kewajibannya. Demikian pula dalam kalimat: فَإِنْ اطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاَ tersirat pengertian bahwa wanita (isteri) itu harus taat kepada suaminya, sebagaimana banyak diterangkan dalam hadits-hadits yang lain. Ini berarti menjadi hak suami dan kewajiban atas isteri.



[1] Ahmad, Al-Musnad, juz 4, hlm. 446 dan 447. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, jld. 1, hlm. 491-492, h. 2142, kitab  An-Nikah, bab 42 fi haqqil mar`ati ‘ala zaujiha (lafadh ini baginya).
[2] Surat At-Taghabun (64):16.
[3] Al-Bukhari, Ash-Shahih, jld.4, hlm. 257, h. 7052, kitab 93 Al-Fitan, bab 2 qaulin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satarauna ba’di umuran tunkirunaha.
[4] At-Turmudzi, As-Sunan, juz 4, hlm. 488, h. 2199 (hadits hasan shahih), kitab 34 Al-Fitan, bab ma ja`a satakuna fitanun kaqithaul lailil mudhlim.
[5] Al-Bukhari, Ash-Shahih, jld. 4, hlm. 274, h. 7150, kitab 93 Al-Ahkam, bab 8 man istur’iya ra’iyyatan walam yanshah.
[6] Asy-Syaukani, Nailul Authar, juz 6, hlm. 221, h. 2810, kitab 40 Al-Walimah wal bina ‘alan nisa` wa usyratihinna, bab 777 Ihsanul ‘Usyrah wa Bayani Haqqiz Zaujaini.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About